Bekerja merupakan kewajiban mulia atas setiap insan agar bisa hidup
layak dan terhormat. Bekerja dengan sungguh-sungguh mendapatkan posisi
istimewa karena dianggap bisa melebur dosa-dosa yang tak bisa dihapus
dengan ibadah mahdhah.
Rasulullah SAW pernah menjabat tangan
seorang buruh yang bengkak karena kerja keras, lalu menciumnya seraya
berkata, “Inilah tangan yang dicintai Allah dan Rasul-Nya.”
Bekerja
dalam Islam dilihat dari kualitas. Buruh yang baik adalah yang berusaha
meningkatkan kualitas kinerjanya. (QS Al-An'am [6]: 132). Rasulullah
bersabda, “Sesungguhnya Allah senang bila salah seorang dari kamu
bekerja dengan kualitas tinggi.”
Islam sebagai agama rahmatan lil
alamin memerhatikan hak dan kewajiban buruh dan meletakkan beberapa
aturan. Pertama, Islam menuntut agar buruh selalu bertakwa dalam setiap
situasi dan kondisi. Ketakwaan ini akan mendorongnya untuk melaksanakan
tugasnya dengan baik dan berusaha membersihkan dirinya dari berbagai
niat jahat.
“Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia
akan memberikan jalan keluar baginya dan memberinya rezeki dari arah
yang tidak disangka-sangkanya.” (QS Ath-Thalaq [65]: 2-3).
Kedua,
Islam menganjurkan kepada setiap buruh bekerja secara profesional.
Kualitas kerja tak mungkin terealisasi, kecuali dengan ilmu pengetahuan
dan keterampilan tinggi. Ketiga, menanamkan semangat kompetisi sehat
dengan memberikan kebebasan untuk memilih pekerjaannya sesuai dengan
keahliannya.
Keempat, Islam melarang membebani buruh di luar
batas kemampuannya. Rasulullah bersabda, “Janganlah kamu sekalian
membebani buruh dengan tugas yang dia tidak kuat memikulnya.”
Islam
menganjurkan perusahaan agar memberikan bantuan dan rangsangan kepada
buruh bila memberikan tugas tambahan. “Bila kamu sekalian membebani
mereka maka berilah dorongan dan bantuan.”
Kelima, memerhatikan
kebutuhan primernya, baik keamanan, loyalitas, penghargaan, informasi,
pengetahuan, keindahan, aktualisasi diri, dan kebutuhan rohaninya.
Keenam,
Islam menganjurkan supaya dibuat kesepakatan kerja antara pengusaha
dengan buruh. Kesepakatan ini meliputi hak-hak dan kewajiban
masing-masing, termasuk masalah upah dan pekerjaan yang harus
dilaksanakannya.
Rasulullah bersabda, “Barang siapa mempekerjakan
seorang buruh hendaknya memberitahukan terlebih dahulu berapa jumlah
upahnya.” Tujuannya, agar seorang buruh memiliki motivasi kerja yang
tinggi. Dalam hadis lain dikatakan, “Berikanlah upah buruh sebelum
kering keringatnya.”
Islam sangat menjamin hak-hak pengusaha.
Kesepakatan antara buruh dan pengusaha merupakan sumpah yang harus
ditunaikan oleh masing-masing. Hal ini juga menjadi alat pengontrol
dalam melaksanakan kewajibannya. Seorang buruh juga harus berpegang pada
janjinya dalam bekerja. (QS Al-Maidah [5]: 1).
Dalam ayat lain,
Allah mengingatkan, “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang,
yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka
minta dipenuhi dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang
lain mereka mengurangi.” (QS Al-Muthaffifin [83]: 1-3). Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar