Selasa, Oktober 16, 2012

HAK DAN KEWAJIBAN BURUH DALAM ISLAM

Bekerja merupakan kewajiban mulia atas setiap insan agar bisa hidup layak dan terhormat. Bekerja dengan sungguh-sungguh mendapatkan posisi istimewa karena dianggap bisa melebur dosa-dosa yang tak bisa dihapus dengan ibadah mahdhah.

Rasulullah SAW pernah menjabat tangan seorang buruh yang bengkak karena kerja keras, lalu menciumnya seraya berkata, “Inilah tangan yang dicintai Allah dan Rasul-Nya.”

Bekerja dalam Islam dilihat dari kualitas. Buruh yang baik adalah yang berusaha meningkatkan kualitas kinerjanya. (QS Al-An'am [6]: 132). Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah senang bila salah seorang dari kamu bekerja dengan kualitas tinggi.”

Islam sebagai agama rahmatan lil alamin memerhatikan hak dan kewajiban buruh dan meletakkan beberapa aturan. Pertama, Islam menuntut agar buruh selalu bertakwa dalam setiap situasi dan kondisi. Ketakwaan ini akan mendorongnya untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan berusaha membersihkan dirinya dari berbagai niat jahat.

 “Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan memberikan jalan keluar baginya dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS Ath-Thalaq [65]:  2-3).

Kedua, Islam menganjurkan kepada setiap buruh bekerja secara profesional. Kualitas kerja tak mungkin terealisasi, kecuali dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan tinggi. Ketiga, menanamkan semangat kompetisi sehat dengan memberikan kebebasan untuk memilih pekerjaannya sesuai dengan keahliannya.

Keempat, Islam melarang membebani buruh di luar batas kemampuannya. Rasulullah bersabda, “Janganlah kamu sekalian membebani buruh dengan tugas yang dia tidak kuat memikulnya.”

Islam menganjurkan perusahaan agar memberikan bantuan dan rangsangan kepada buruh bila memberikan tugas tambahan. “Bila kamu sekalian membebani mereka maka berilah dorongan dan bantuan.”

Kelima, memerhatikan kebutuhan primernya, baik keamanan, loyalitas, penghargaan, informasi, pengetahuan, keindahan, aktualisasi diri, dan kebutuhan rohaninya.

Keenam, Islam menganjurkan supaya dibuat kesepakatan kerja antara pengusaha dengan buruh. Kesepakatan ini meliputi hak-hak dan kewajiban masing-masing, termasuk masalah upah dan pekerjaan yang harus dilaksanakannya.

Rasulullah bersabda, “Barang siapa mempekerjakan seorang buruh hendaknya memberitahukan terlebih dahulu berapa jumlah upahnya.” Tujuannya, agar seorang buruh memiliki motivasi kerja yang tinggi. Dalam hadis lain dikatakan, “Berikanlah upah buruh sebelum kering keringatnya.”

Islam sangat menjamin hak-hak pengusaha. Kesepakatan antara buruh dan pengusaha merupakan sumpah yang harus ditunaikan oleh masing-masing. Hal ini juga menjadi alat pengontrol dalam melaksanakan kewajibannya. Seorang buruh juga harus berpegang pada janjinya dalam bekerja. (QS Al-Maidah [5]: 1).

Dalam ayat lain, Allah mengingatkan, “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi.” (QS Al-Muthaffifin [83]: 1-3). Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar: