Pemerintah Kabupaten Bangka mewajibkan murid lulusan Sekolah Dasar (SD) bisa membaca tulis Alquran sebagai syarat melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). "Semua siswa yang akan melanjutkan ke jenjang SMP diwajibkan bisa membaca dan menulis huruf Alquran atau sudah mempunyai sertifikat lulus dari Taman Pendidikan Alquran (TPA)," kata Bupati Bangka Yusroni Yazid di Sungailiat.
Di katakan, bagi yang tidak mempunyai sertifikat maka terlebih dahulu mengikuti tes baca dan tulis yang dilaksanakan oleh panitia penerima murid baru. "Kewajiban baca tulis Alquran sebagai syarat bagi anak yang melanjutkan ke SMP merupakan program Pemerintah Kabupaten Bangka dalam upaya pemberantasan buta aksara Alquran," jelasnya.
Dengan program ini, kata Bupati, selain memperoleh pendidikan baca tulis Alquran dari TPA, orang tua juga didorong untuk menunjukkan peran sertanya dalam ikut mendidik anak-anaknya di rumah.
Ia mengatakan, sasaran dari pada program pemberantasan buta aksara Al quran yakni maksimal anak kelas VI SD sudah dapat membaca dan menulis huruf Al quran. Menurutnya, penguasaan ilmu alam tidak akan sempurna kalau tidak diimbangi dengan ilmu agama, dimana dengan ilmu agama yang didalaminya dapat meningkatkan ketaqwaanya kepada Allah SWT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar